Putusan PN KANDANGAN Nomor 2/Pdt.G/2018/PN Kgn |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2018/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Eko Setiawan. |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Bukti Firmansyah, hakim Anggota 2: Muhammad Deny Firdaus. |
Panitera | Panitera Pengganti: Masrawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat; DALAM POKOK PERKARA : - Menolak gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONPENSI : - Mengabulkan sebagian gugatan penggugat dalam rekonpensi/Tergugat dalam konpensi ; - Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik sah atas tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 1 atas nama PT. Subur Agro Makmur dengan surat ukur Nomor 26-17.03-2008 tanggal 28 April 2008 dan ukuran tanah berdasarkan SHGU Nomor 1 adalah berdasarkan NIB No. 17.04.00.00.00005 no. 17.04.00.00.00006 no. 17.04.00.00.00007 no. 17.04.00.00.00008 adalah sebagai pihak yang menguasai secara sah menurut hukum; - Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat dalam konpensi selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum pihak Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp. 2.323.000,00 (dua juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 8/PDT/2019/PT BJM
Kasasi : 2543 K/Pdt/2019
Pertama : 2/Pdt.G/2018/PN Kgn.
Statistik11016