- Menyatakan terdakwa 1. Sutartin Lesmana Alias Tin Tin Anak Hio Ki Hiun, dan terdakwa 2. Agus Prihatin Anak dari Ngadiman, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli, menguasai atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram???;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1. Sutartin Lesmana Alias Tin Tin Anak Hio Ki Hiun, dan terdakwa 2. Agus Prihatin Anak dari Ngadiman dengan pidana penjara masing-masing selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak kayu didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak kardus dilakban Kuning yang bertuliskan kepada Richart di Perum Pesona Anggrek Blok C. 2 No. 7 No. HP 081908656110/ 08134559227 dari Yogi yang berisi beberapa helai pakaian dan 4 (empat) bungkus berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu yang dilapisi dengan alumunium foil dibalut dengan kertas Carbon warna hitam dan plastik bening dengan Berat Brutto : 4074,54 (empat ribu tujuh puluh empat koma lima empat) gram;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia Model RM-1134 Imei : 359755067776266 warna Hitam Putih;
- 1 (satu) unit HP Merk XIAOMI Type S3 warna Rose Gold;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO Type R827 Imei : 868429001821471 warna Hitam;
- 1 (satu) unit HP Merk IPHONE 6 Warna Rose Gold.
- 1 (satu) unit mobil Merk Suzuki Type GL AT dengan No. Polisi KB.2187 BOC.
- Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 519/Pid.Sus/2017/PN Ptk |
|
Nomor | 519/Pid.Sus/2017/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Rudi Kindarto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Haryanta, Br Hakim Anggota Richmond P.b. Sitoroes |
Panitera | Panitera Pengganti: Sandra Dewi Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. Di kembalikan kepada pemiliknya saksi RISDIANTO TIO Als AHOCK Anak Dari HENDRA TIO; |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 519/Pid.Sus/2017/PN Ptk
Statistik620