Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 420.pdt.g.2016.pn.jkt.brt |
|
Nomor | 420.pdt.g.2016.pn.jkt.brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hebbin Silalahi |
Hakim Anggota | Machri Hendra, Masrizal |
Panitera | Ebenezer Rajagukguk |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menyatakan bahwa Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sesuai Kutipan Akta Perkawinan No: 1444.a/I/2012 tanggal 28 April 2012, yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;3. Memberikan Hak Asuh kedua anak : ANAK I PENGGUGAT TERGUGAT dan ANAK II PENGGUGAT TERGUGAT kepada Tergugat ;4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengirimkan salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Jakarta Barat ditempat perceraian terjadi, dan agar Pegawai Pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu ;5. Memerintahkan pula kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengirimkan salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakrat ditempat perkawinan dilangsungkan , dan oleh Pegawai Pencatat dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan ; 6. Memerintah agar Penggugat melaporkan Putusan Perceraian ini kepada Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Jakarta Barat paling lambat 60 (enam puluh ) hari sejak putusan perceraian ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan berdasrkan laporan tersebut Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Reguster Akta Perceraian dan Menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sebesar Rp. 716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 331/PDT/2017/PT.DKI
Pertama : 420/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt
Statistik415