Putusan PT PADANG Nomor 104/PDT/2018/PT.PDG |
|
Nomor | 104/PDT/2018/PT.PDG |
Para Pihak | NURNI, dkkMelawan :Dr. HAJI ASRIL ZAHARI, dkk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Bahri |
Hakim Anggota | Tsir Simanjuntak, Smuddin |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I-Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat.-Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor .28/Pdt.G/2017/PN.Pmn, tanggal 29 Maret 2018 yang dimintakan banding ; MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI :-Menolak eksepsi dari Para Terbanding semula Para Tergugat.DALAM POKOK PERKARA :1.Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk sebagian.2.Menyatakan Para Pembanding semula Para Penggugat adalah ahli waris dari Dr. H. Radi.3.Menyatakan sah menurut hukum perjanjian yang dibuat oleh Dr. H. Radi selaku penjual dengan Tergugat (Dr. Haji Asril Zahari) selaku pembeli tertanggal 1 Maret 2013.4.Menyatakan Para Pembanding semula Para Penggugat dan Para Terbanding semula Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wan prestasi) karena tidak melaksanakan isi perjanjian tanggal 1 Maret 2013.5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II s/d Tergugat IV untuk mengembalikan hak-hak Para Pembanding semula Para Penggugat atas tanah-tanah objek perkara dengan mengembalikan 8 (delapan) buah sertifikat hak milik kepada Para Penggugat atas biaya yang dibebankan kepada Tergugat I s/d IV secara tanggung renteng terhadap masing-masing bidang tanah dengan sertifikatnya sebagai berikut: - Sertifikat Hak Milik No.610/Nagari Tapakis Gambar Situasi No.527/TPK/1988,tanggal 26 September 1988 luas 18.035 M2 (Delapan belas ribu Tiga Puluh Lima meter persegi) sekarang sudah tercatat atas nama ATIKA INDAH SARI (Tergugat II):- Sertifikat Hak Milik No.680/Nagari Tapakis Gambar Situasi No.243/TPK/2009,tanggal 9 September 2009 luas 18.335 M2 (Delapan belas ribu Tiga ratus tiga puluh lima meter persegi) sekarang sudah tercatat atas nama ANGGUN PERMATA SARI (Tergugat III) :- Sertifikat Hak Milik No.646/Nagari Tapakis Gambar Situasi No.1245/TPK/2009,tanggal 9 Deember 2009 luas 18.290 M2 (Delapan belas ribu dua ratus sembilan puluh meter persegi) sekarang sudah tercatat atas nama ATIKA INDAH SARI (Tergugat II),- Sertifikat Hak Milik No.633/Nagari Tapakis Gambar Situasi No.1244/TPK/2009,tanggal 9 Deember 2009 luas 18.210 M2 (Delapan belas ribu dua ratus sepuluh meter persegi) sekarang sudah tercatat atas nama ANDRE SUCHITRA (Tergugat IV) :- Sertifikat Hak Milik No.634/Nagari Tapakis Gambar Situasi No.243/TPK/2009,tanggal 9 September 2009 luas 18.335 M2 (Delapan belas ribu Tiga ratus Tiga puluh lima meter persegi) sekarang sudah tercata atas nama ANGGUN PERMATA SARI(Tergugat III):- Sertifikat Hak Milik No.118/Nagari Tapakis Gambar Situasi No.760/TPK/2009,tanggal 4 Desember 2009 luas 18.140 M2 (Delapan belas ribu Seratus empat puluh meter persegi) sekarang sudah tercata atas nama ANGGUN PERMATA SARI (Tergugat III) ; - Sertifikat Hak Milik No.1651/Nagari Tapakis Gambar Situasi No.12410/TPK/2009, tanggal 9 Desember 2009 luas 35.940 M2 (Tiga puluh lima Ribu sembilan ratus empat puluh meter persegi) sekarang sudah tercata atas nama Anggun Permata Sari (Tergugat III):- Sertifikat Hak Milik No.45/Nagari Tapakis Gambar Situasi No.28/2002,tanggal 18 Desember 2002 luas 14.000 M2 (empat belas Ribu meter persegi) sekarang sudah tercatat atas nama ANDRE SUCHITRA (Tergugat IV) 6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat/Turut Terbanding (Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman) untuk memproses seluruh sertifikat hak milik yang disebut pada petitum angka 5 di atas baik dengan keterlibatan para Tergugat atau tanpa keterlibatan para Tergugat, sehingga masing-masing sertifikat dimaksud menjadi beralih nama kembali ke atas nama para Penggugat selaku ahli waris dari Dr. H. Radi seperti semula yaitu Nurni, Argo Sumetri, Dwi Karten Iriani Bruhne, Leo Santoso, Rini Kurniati dan Reni Susanti;7.Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk mengembalikan uang pembelian tahap I atas 9 (sembilan) bidang tanah yang telah diterima oleh Para Pembanding semula Para Penggugat sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) kepada Para Terbanding semula Para Tergugat.8. Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat dan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan masing-masing setengahnya yang untuk Pengadilan tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);9.Menolak gugatan Penggugat selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/PDT/2018/PT.PDG.zip
- Download PDF
- 104/PDT/2018/PT.PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1304 K/Pdt/2019
Banding : 104/PDT/2018/PT.PDG.
Statistik3613