- Menyatakan Terdakwa DIDIK DWI KURNIAWAN ARY FANANI als PEDET Bin SAREH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa DIDIK DWI KURNIAWAN ARY FANANI als PEDET Bin SAREH dari dakwaan Primair tersebut di atas;
- Menyatakan Terdakwa DIDIK DWI KURNIAWAN ARY FANANI als PEDET Bin SAREH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki , Menyimpan, Menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DIDIK DWI KURNIAWAN ARY FANANI als PEDET Bin SAREH berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana pebjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket shabu kemasan plastik klip yang dimasukkan ke dalam plastik;
- 2 (dua) pipet kaca yang berisi shabu;
- 1 (satu) buah pipet plastik yang telah terpotong potong;
- 1 (satu) buah tabung bekas tempat tusuk gigi;
- 1 *satu) buah botol plastik untuk alat hisap;
- 1 (Satu) lembar STNK mobil Toyota Avanza warna putih tahun 2013, Nomor Polisi : B-1276-URA;
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 488/Pid.Sus/2018/PN Mjk |
|
Nomor | 488/Pid.Sus/2018/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Joko Waluyo |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Erhammudin, Hakim Anggota 1: Hj. Ardiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas Untuk Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2838 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 488/Pid.Sus/2018/PN.Mjk
Statistik3511