Putusan PTA MEDAN Nomor 104/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
|
Nomor | 104/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Ridwan Siregar |
Hakim Anggota | H. Yazid Bustami Dalimunthe, H. Chazim Maksalina |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding;- Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam nomor 1157/Pdt.G/2016/PA-Lpk. tanggal 23 Agustus 2017 Masehi. bertepatan dengan tanggal 1 Zulhijjah 1438 Hijriyah. yang dimohonkan banding sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp4.500.000,00.(empat juta lima ratus ribu rupiah);2.2. Kiswah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00,(satu juta rupiah);2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp20.000.000,00,(dua puluh juta rupiah). 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya-biaya tersebut dalam diktum angka 2 di atas kepada Penggugat Rekonvensi sesaat setelah ikrar talak diucapkan Tergugat Rekonvensi di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama : ANAK, minimal sejumlah Rp1.500.000,00, (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) yang dibayarkan melalui Penggugat Rekonvensi;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menambah nafkah anak tersebut pada diktum angka 4 tersebut di atas setiap tahunnya minimal 10 % sampai anak tersebut dewasa (21 tahun); 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.041.000.00,(satu juta empat puluh satu ribu rupiah);- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat/Pembanding sejumlah Rp150.000,00,( seratus lima puluh ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 104/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 104/Pdt.G/2017/PTA.Mdn
Pertama : 1157/Pdt.G/2016/PA.Lpk
Kasasi : 394 K/Ag/2018
Statistik2618