Putusan PN KISARAN Nomor 411/Pid.Sus/2014/PN-KIS |
|
Nomor | 411/Pid.Sus/2014/PN-KIS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muh. Djauhar Setyadi |
Hakim Anggota | - Aida Novita, - Jasael |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I. LASRO GANDA DOLOKSARIBU dan Terdakwa II. BASRI sebagaimana tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama Menggunakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, bagi diri sendiri?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa-terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangikan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa-terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan Barang bukti berupa : 1 (satu) buah alat menggunakan Narkotika, 12 bungkus kecil Narkotika seberat 4, 82 gram, 1 (satu) buah pipet plastik, 2 (dua) buah mancis, 2 (dua) plastik transparan bekas Narkotika seberat 0,38 gram, 1 (satu) buah kaca pirek yang terdapat kerak diduga sisa pembakaran sabu ditaksir keseluruhan 1, 52 gram, Uang sebanyak Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu berat bruto 0,72 Gram masing-masing dipergunakan dalam perkara an. Hotman Juanda Sitorus, Lasro Ganda Dolok Saribu, Basri dan Andri Muklis;6. Membebankan Terdakwa-terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 864 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 411/Pid.Sus/2014/PN-KIS
Banding : 700/PID.SUS/2014/PT.MDN
Statistik295