- Menyatakan Terdakwa Vivi Febrianti Alias Vivi Binti Ramli dan Terdakwa Pahmi Alias Pahmi Bin Magit Alm tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara kepada Terdakwa Vivi Febrianti Alias Vivi Binti Ramli selama 5 (lima) Tahun dan Terdakwa Pahmi Alias Pahmi Bin Magit Alm selama 6 (enam) Tahun serta denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap di tahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 28 (dua puluh delapan) paket plastik bening berklip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 8,21 (delapn koma dua satu) gram;
- 1 (satu) bundel plastik bening berklip;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk CHQ;
- 1 (satu) buah botol plastik yang sudah pecah warna merah putih;
- 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru berikut simcard 081346601331;
- Uang tunai sejumlah Rp.2.190.000,00,- (dua juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan uang Rp. 100.000,00; (seratus ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) lembar, pecahan uang Rp. 50.000,00; (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 18 (delapan belas) lembar, pecahan uang Rp. 20.000,00; (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, pecahan uang Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
Putusan PN SANGGAU Nomor 162/Pid.Sus/2020/PN Sag |
|
Nomor | 162/Pid.Sus/2020/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuristi Laprimoni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wakibosri Sihombing, Br Hakim Anggota Muhammad Nur Hafizh |
Panitera | Panitera Pengganti: Nesy Indah Januarisma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan; Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1038 K/PID.SUS/2021
Pertama : 162/Pid.Sus/2020/PN Sag
Statistik3019