Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 45/Pid.Sus/2014/PN Unr |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2014/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kony Hartanto |
Hakim Anggota | Eduart Mp. Sihaloho, Lusi Emmi Kusumawati |
Panitera | G U N A W A N |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa NASICHIN ALIAS KADUT Bin MULUD, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Dengan Sengaja Tidak Melaporkan Adanya Tindak Pidana Sebagaimana Dimaksud Didalam Pasal 112 ayat (1)??? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NASICHIN ALIAS KADUT Bin MULUD dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa ; ??? 1 (satu) buah bekas botol kaca balsam ??? Geliga??? tutupnya terdapat potongan sedotan plastic warna putih corak garis warna merah dan didalamnya terdapat : 1 (satu) paket plastic kecil berisi serbuk Kristal sabu seberat 0,046 gram yang dimasukkan kedalam plastik bening dibungkus dengan kertas aluminium foil, 1 (satu) buah sedotan plastic warna putih corak garis warna merah, 1 (satu) potong sedotan plastic kecil warna putih corak garis warna merah yang salah satu ujungnya diruncingkan ; ??? 1 (satu) buah HP merk Nokia type 7230 warna ungu Silver dengan SIM cardnya nomor 081915492335.??? 1 (satu) potong celana panjang jeans warna hitam. ??? 1 (satu) botol kecil yang berisi urine milik Nasichin als.Kadut Bin alm.MuludDirampas untuk dimusnahkan ??? 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha VIXION, Warna Hitam, No. Pol; AA-3793-QA, tahun 2010, beserta kunci kontak dan STNKnya atas nama Y. TRI WINAHYU SABDONODikembalikan kepada saksi Siti Muawanah Binti (Alm) Darun6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.Sus/2014/PN Unr
Statistik6010