Putusan PT PALU Nomor 86/Pid.Sus/2014/PT PAL |
|
Nomor | 86/Pid.Sus/2014/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sunardi |
Hakim Anggota | H. Erlin Hermanto., Corry Sahusilawane |
Panitera | Mariati |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Buol Nomor : 52/Pid.Sus/2014/PN.Bul tanggal 20 Nopember 2014 sehingga amar putusan selengkapnya menjadi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa Sumarlin N. Suleman alias Sumarlin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar baju kaos dengan motif bunga dibagian kerak berwarna merah dengan merk Leverly;- 1 (satu) lembar celana pendek warna abu-abu dengan merk Okkey Collection;- 1 (satu) lembar celana dalam warna putih motif bunga-bunga warna hijau dan warna biru;- 1 (satu) lembar Bra berwarna ke abu-abuan bermotif bintik-bintik warna putih tanpa merk;Dikembalikan kepada saksi korban Mirnawati; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 86/Pid.Sus/2014/PT PAL
Pertama : 52/Pid.Sus/2014/PN.Bul
Statistik390