- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat pemilik atas bidang-bidang tanah yang terletak di Jalan Saka Mangkuk, RT.03, RW. 01, Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin :
- Sebelah utara : Hj. Sri Budiarti Ukuran : 75 meter
- Sebelah timur : Muhammad Hasbi Nurrahman Ukuran : 188 meter
- Sebelah selatan : Mujahidin Ukuran : 75 meter
- Sebelah barat : H. Bahri (Alm) / Hj. Halidah Ukuran : 188 meter
- Sebelah utara : Hj. Sri Budiarti Ukuran : 75 meter
- Sebelah timur : Sayid Gasim (Alm) Ukuran : 188 meter
- Sebelah selatan : Kuswanto, S.Pd Ukuran : 75 meter
- Sebelah barat : Muhammad Hasbi Nurrahman Ukuran : 188 meter
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 14/Pdt.G/2018/PN Bjm |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2018/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purjana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heru Kuntjoro, Br Hakim Anggota Moh. Fatkan |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Masruni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Bidang tanah pertama, ukuran dan batas-batasnya : Sebagaimana Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) tanggal 27 November 2013, terdaftar di Kantor Kelurahan Mantuil No : 247/A.I.M/BS/XI/2013, tanggal 30 November 2013, dan terdaftar di Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan No. 145/1377/IC/PEM/BS/CAM, tanggal 02 Desember 2013. Bidang tanah kedua, ukuran dan batas-batasnya : Sebagaimana Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) tanggal 27 November 2013, terdaftar di Kantor Kelurahan Mantuil No : 248/A.I.M/BS/XI/2013, tanggal 30 November 2013, dan terdaftar di Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan No. 145/1378/IC/PEM/BS/CAM, tanggal 02 Desember 2013. 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI melawan hukum (onrechtmatige daad). 4. Menghukum para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya menyerahkan tanah milik Penggugat tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik, bila perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia. 5. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) setiap bulan terhitung sejak tahun 2013 sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 6. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya pekara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.1.811.000,00. (Satu Juta Delapan Ratus Sebelas Ribu Rupiah ). 7.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2018/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2018/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 85/PDT/2018/PT BJM
Kasasi : 2443 K/Pdt/2019
Pertama : 14/Pdt.G/2018/PN Bjm
Statistik10641