- Menyatakan eksepsi Tergugat-tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan secara hukum Penggugat Henry Liberty adalah selaku Ahli Waris Eli Ou yang telah meninggal dunia pada tanggal 6 November 2012 dan Penerima Wasiat berdasarkan Akta Wasiat Nomor: 68 tanggal 29 Juni 2012 yang dibuat dihadapan Fransiskus Djoenardi, SH, Notaris/ PPAT di Pekanbaru;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah yang tercantum dalam SHM yang masih atas nama Eli Ou yaitu:
- SHM Nomor 291, dengan luas 10.855 M2 semula berdasarkan Sertipikat Induk SHM No. 291 terletak di Jl. Siak II, Desa/ Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru kemudian setelah dipecah menjadi SHM No.291 baru (hasil pecahan) terletak di Jl. Darma, Desa/ Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Ruslan Manurung;
- Sebelah Selatan : tanah SHM No. 1247;
- Sebelah Barat : Jalan Darma;
- Sebelah Timur : tanah/bangunan Doni Manurung;
- SHM Nomor 1247, dengan luas 9.000 M2, terletak di Jl. Siak II, Desa/ Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : tanah SHM No. 291;
- Sebelah Selatan : Jalan Siak II;
- Sebelah Barat : Jalan Darma;
- Sebelah Timur : tanah/bangunan Doni Manurung;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah yang dikuasai oleh Tergugat I dan/atau Tergugat II atas obyek sengketa seluas lebih kurang 13.860 M2, yang meliputi seluruh bagian dari tanah SHM Nomor 1247 seluas + 9.000 M2 terletak di Jalan Siak II, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru dan sebagian tanah pada SHM Nomor 291 seluas + 4.860 M2 terletak di Jalan Darma, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : tanah SHM No. 291;
- Sebelah Selatan : Jalan Siak II;
- Sebelah Barat : Jalan Darma;
- Sebelah Timur : tanah/bangunan Doni Manurung;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan/atau Tergugat II yang menguasai tanah milik Penggugat atau obyek sengketa seluas lebih kurang 13.860 M2, yang meliputi atau seluruh bagian dari tanah SHM No. 1247 seluas + 9.000 M2 terletak di Jl. Siak II, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru dan sebagian tanah pada SHM No. 291 seluas + 4.860 M2 terletak di Jl. Darma, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru adalah merupakan Perbuatan Melanggar Hukum;
- Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II dan/atau pihak lain yang menerima hak darinya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah milik Penggugat atau obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan bersih;
- Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat rekonpensi/Tergugat-tergugat konpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat-tergugat konpensi/Penggugat rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp.2.416.000,00 (dua juta empat ratus enam belas ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 202/Pdt.G/2019/PN Pbr |
|
Nomor | 202/Pdt.G/2019/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlia Panjaitan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Astriwati, Br Hakim Anggota Afrizal Hady |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Apriati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2696 K/Pdt/2021
Pertama : 202/Pdt.G/2019/PN Pbr
Banding : 79/PDT/2020/PT PBR
Statistik11216