- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi.
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Agus Hamri bin Maas Siregar) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Rohaya Pohan binti Sangab Pohan) di depan sidang Pengadilan Agama Rantauprapat.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.
- Menetapkan nafkah iddah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
- Menetapkan kiswah Penggugat Rekonvensi sbesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh riburupiah).
- Menetapkan mutah Penggugat Rekonvensi berupa sebentuk cincin emas murni seberat 2 mayam (6.6 gram).
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi bernama Sulistia Hafni Siregar, (perempuan), lahir tanggal 3 Desember 2006, berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut.
- Menetapkan nafkah anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi tersebut di atas sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai anak tersebut dewasa.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah iddah, kiswah, mutah dan nafkah anak sebagimana tersebut pada angka 2 3, 4 dan 6 di atas kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak.
- Menolak dan tidak menerima untuk selain dan selebihnya.
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp296.000,- (dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Putusan PA RANTAU PRAPAT Nomor 1233/Pdt.G/2018/PA.RAP |
|
Nomor | 1233/Pdt.G/2018/PA.RAP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PA RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Hamid Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jakfaroni, Br Hakim Anggota Zukri |
Panitera | S. Ag, Panitera Pengganti: Eddy Sumardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 100/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Pertama : 1233/Pdt.G/2018/PA.RAP
Statistik700