- Menyatakan Terdakwa : RACHMAD RIZKY PERDANA PUTRA Bin CHMADI dan terdakwa DESY SETIAWATI Binti SUHGIYANTO LESMONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai,atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa : RACHMAD RIZKY PERDANA PUTRA Bin CHMADI dan terdakwa DESY SETIAWATI Binti SUHGIYANTO LESMONO dengan pidana penjara masing masing selama 5 (Lima) tahun, denda Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- 1 (satu) klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat sisa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,38 beserta pembungkusnya
- 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1, 38 gram beserta pipetnya
- 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih
- 1 (satu) buah tutup botol yang ada 2 (dua) lubang berwarna hijau dan masih tertancap sedotan untuk menghisap sabu
Putusan PN SURABAYA Nomor 3423/Pid.Sus/2018/PN Sby |
|
Nomor | 3423/Pid.Sus/2018/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R Anton Widyopriyono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sapruddin, Hakim Anggota Dewi Iswani |
Panitera | Panitera Pengganti: Yunawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk Dimusnahkan Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3423/Pid.Sus/2018/PN Sby
Statistik184