Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 07 / PDT.G / 2013 / PN.Ktl |
|
Nomor | 07 / PDT.G / 2013 / PN.Ktl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUALA TUNGKAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ari Prabawa |
Hakim Anggota | Riswan Suparta Winata, . Setiawati |
Panitera | -m.najmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; ----------------------------------------------DALAM KONVENSI / POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ----------------------------------------2. Menyatakan tanah seluas + 4 Ha (empat hektar) dengan ukuran lebar + 250 Meter dan panjang + 160 Meter, yang terletak di Simpang Puding (Taman Tamanan) Kelurahan Merlung Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Barat dengan batas-batas sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan Lintas Timur ; --------------------------- Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah milik DAMYAT ; --------------------- Sebelah Timur berbatas dengan : Tanah Milik MARZUKI H. ALI ; ---------- Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah Milik IBRAHIM JAMBI ; ----------Adalah sah milik Penggugat (RUSLI YC) ; -------------------------------------------------3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (on recht matigedaad) ; ------------------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong dan bebas dari hak miliknya dan atau hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya, setelah kosong menyerahkannya kepada Penggugat ; ------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perharinya kepada Pengugat apabila ia lalai dalam menjalankan Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ; ------------------------------------------------------------------------------------6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; --------------------------------------DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ; ----------------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayarongkos ......................ongkos perkara yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp. 1.556.000,- (satu juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2013 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1981 K/Pdt/2014
Pertama : 07 / PDT.G / 2013 / PN.Ktl
Banding : 74/Pdt/2013/PT.Jbi
Statistik395