- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya dengan segala akibat hukumnya;:
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menunjuk saudara Agustinus ?..Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat Saudara
- Saudara ULI INGOT HAMONANGAN SIMANUNGKALIT, S.H., berkantor diSimanungkalit Sihombing & Rekan, dengan alamat di Gedung Manggala Wanabakti, Blok IV, Wing B, Lt.3, Suite 332, Jl. Jend. Gatot Subroto No.6, Jakarta Pusat, Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.04.03-128 tertanggal 19 Mei 2016; dan
- Saudara HAMONANGAN SYAHDAN HUTABARAT , S.H., berkantor di shal Legal Consultan beralamat di Sovereign Plaza Lantai 20 Unit C Jln TB Simatupang Kav. 36, Jakarta Selatan 12430, Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-203.AH.04.03-2017 tertanggal 6 Nopember 2017;
- Menetapkan hari persidangan berikutnya pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2019, pukul 09.00 WIB. bertempat di ruang sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU selaku Desbitor dan Pemohon PKPU selaku Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang ? sidang yang ditetapkan;
- Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
- Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 116/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst |
|
Nomor | 116/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Makmur |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Abdul Kohar, Hakim Anggota 1: John Tony Hutauruk |
Panitera | Panitera Pengganti: Sarjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I selaku Pengurus / Tim Pengurus Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga.Jkt.Pst
Kasasi : 1726 K/Pdt.Sus-Pailit/2022
Pertama : 116/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga.Jkt.Pst
Statistik538165