Putusan PN TANGERANG Nomor 706/Pdt.G/2014/PN Tng |
|
Nomor | 706/Pdt.G/2014/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bner Situmorang |
Hakim Anggota | Sun Basana Hutagalung, Rehmalem Br P |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI : ----------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------------------------------------- Menerima Eksepsi Para Tergugat mengenai gugatan Penggugat ?Nebis in Idem? ; --------------------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------------------------------ Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvanklijke verklaard) ; --------------------------------------------------------------------------------------DALAM REKONVENSI : ------------------------------------------------------------------------ Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konpensi tidak dapat diterima (niet onvanklijke verklaard) ; --------------------------------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : ----------------------------------------------- Menghukum Penggugat / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.141.000,- ( satu juta seratus empatpuluh satu ribu rupiah ) ; ----------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/PDT/ 2016/PT.BTN.
Kasasi : 389 K/Pdt/2017
Pertama : 706/Pdt.G/ 2014/ PN Tng
Statistik9411