Putusan PTA SEMARANG Nomor 5/Pdt.G/2018/PTA.Smg_SELA |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2018/PTA.Smg_SELA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | putusanbandigpta semarangharta bersama5/Pdt.G/2018/PTA.Smg_SELA |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsul Ma'arif |
Hakim Anggota | H. M. Ali Asyhar, H. A. Agus Bahauddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | SELA |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding dapat diterima ;- Sebelum menjatuhkan putusan akhir :1. Memerintahkan kepada Pengadilan Agama Blora untuk membuka kembali persidangan dalam perkara yang dimohonkan banding ini, untuk memenuhi apa yang dimaksudkan dalam Putusan Sela ini ;2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tinggi Agama Semarang, untuk mengirimkan berkas perkara ini beserta turunan Putusan Sela kepada Pengadilan Agama Blora, dengan perintah agar setelah selesai melaksanakan pemeriksaan tambahan dimaksud di atas, segera mengirimkan kembali berkas perkara tersebut beserta berita acara sidang pemeriksaan tambahan berikut softcopynya kepada Pengadilan Tinggi Agama Semarang secepatnya ;3. Menangguhkan biaya yang timbul dalam perkara ini sampai pada putusan akhir ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2018/PTA.Smg_SELA.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2018/PTA.Smg_SELA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/Pdt.G/2018/PTA.Smg_SELA
Banding : 5/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Pertama : 1440/Pdt.G/2015/PA.Bla
Statistik5322