Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 10 / Pid. B / 2014 / PN.Ktl |
|
Nomor | 10 / Pid. B / 2014 / PN.Ktl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUALA TUNGKAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Raden Ari Muladi |
Hakim Anggota | Riswan Suparta Winata, Sh. Alexander G.r. Ginting |
Panitera | Wahyuddin. A.sm.hk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA : 4 (EMPAT) TAHUN |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa SYAHYANDI alias YANDI bin SYAHRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SYAHYANDI alias YANDI bin SYAHRAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun, dan pidana denda sebesar : Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas putih dengan berat keseluruhan 2,62 gram brutto yang sudah disisihkan seberat 0,35 gram dan sisanya seberat 2,27 gram bruto.- 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas putih dengan berat keseluruhan 13,99 gram brutto yang sudah disisihkan seberat 0,56 gram dan sisanya seberat 13,43 gram bruto.- 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu- shabu yang dibungkus dengan plastik bening dibalut plastik warna hitam dengan berat keseluruhannya 0,44 gram bruto yang sudah disisihkan seberat 0,20 gram sisanya seberat 0,24 gram bruto.- 1 (satu) buah Hanphone merek Nokia Type N- 1280 berikut simcard -nya.- 1 (satu) buah pirek kaca.- 1 (satu) buah kertas pahpier merek Toraedor warna kuning. dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar : Rp.2.000,- (dua ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10 / Pid. B / 2014 / PN.Ktl
Statistik166