Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2423 K/PID.SUS/2016 |
|
Nomor | 2423 K/PID.SUS/2016 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | Perbedaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor; Melawan hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Salman Luthan |
Hakim Anggota | Lumme, H. Syamsul Rakan Chaniago |
Panitera | - Arman Surya Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TDW = TOLAK, JPU = KABUL |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2017 |
Kaidah | Perbedaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU tipikor pada konsep bestandeel delict (inti delik) mengandung cacat yuridis sejak lahir karena orang yang menjadi subyek hukum Pasal 3 yang mempunyai wewenang, kedudukan, atau jabatan yang notabene digaji oleh negara yang melakukan korupsi yang merugikan keuangan justeru dipidana lebih ringan dari orang lain yang melakukan korupsi, misalnya orang/wiraswasta yang dalam melakukan aktivitas bisnis untuk mencari untung yang terlibat korupsi dalam pengadaan barang dan jasa justeru mendapat pidana yang lebih berat daripada pegawai negeri, pejabat negara, pejabat BUMN dan BUMD, yang mepunyai kewenangan, kedudukan atau jabatan. Karena kebijakan legislatif yagn menetapkan perbedaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor berdasarkan perbedaan inti delik mengandung cacat yuridis sejak lahirnya, maka Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak tahun 2012 menetapkan perbedaan esensial antara Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terletak pada inti delik tetapi pada unsur memperkaya diri sendri, orang lain, atau korporasi dan unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi. |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Padang yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Padang. Dalam putusannya, judex factie membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan argumentasi bahwa inti delik (bestandeel delict) dalam Pasal 3 UU Tipikor merupakan melawan hukum secara khusus, yaitu menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sedangkan sifat melawan hukum dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor merupakan melawan hukum secara umum sebagai inti deliknya. Karena itu berdasarkan Memori Van toelicting pembentukan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan konsep inti delik, maka subyek hukum Pasal 3 adalah orang yang mempunyai kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang meliputi orang-orang yang memegang jabatan publik seperti pegawai negeri, pejabat negara, pegawai atau Pejabat Badan Usaha Negara atau Badan Usaha Milik Daerah. Sedangkan subyek hukum yang termasuk lingkup Pasal 2 adalah orang-orang yang tidak mempunyai kewenangan, kedudukan dan jabatan, khususnya wiraswasta dan pimpinan atau pegawai dari perusahaan swasta. Oleh karena itu, Terdakwa dalam perkara ini yang merupakan PNS, lebih tepat dipidana menggunakan Pasal 3 UU Tipikor. MA tidak sependapat dengan judex factie. Menurut MA, perbedaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terletak pada inti delik tetapi pada unsur memperkaya diri sendri, orang lain, atau korporasi dan unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2423_K/PID.SUS/2016.zip
- Download PDF
- 2423_K/PID.SUS/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2423 K/PID.SUS/2016
Pertama : 5/Pid.Sus/TPK/2016/PN Pdg
Banding : 6/TIPIKOR/2016/PT.PDG
Statistik747383