Putusan PN SINGARAJA Nomor 407/Pdt.G/2015/PN.Sgr |
|
Nomor | 407/Pdt.G/2015/PN.Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | GUGATAN WARISAN |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Cokorda Gede Arthana |
Hakim Anggota | - I Putu Pandan Sakti, - Fatarony |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menyatakan Eksepsi Tergugat I ditolak untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan bahwa obyek sengketa adalah sah merupakan harta peninggalan dari alm. I Gede Karta ;3. Menyatakan bahwa Para Penggugat, Tergugat II (Ketut Ardhi Hendra Saputra) atau Tergugat III (Ni Komang Shelvi Praditasari) atau Tergugat IV (Made Wardhiana) dan Tergugat VI (Made Arnawa) adalah sah merupakan Ahli Waris dari Alm I Gede Karta ;4. Menyatakan bahwa Para Penggugat, Tergugat II (Ketut Ardhi Hendra Saputra) atau Tergugat III (Ni Komang Shelvi Praditasari) atau Tergugat IV (Made Wardhiana) dan Tergugat VI (Made Arnawa) berhak mewarisi harta peninggalan Alm I Gede Karta , yang dalam hal ini adalah obyek atau tanah sengketa ;5. Menyatakan bahwa Tergugat I (Kholek Imelda), Tergugat II (Ketut Ardhi Hendra Saputra), Tergugat III (Ni Komang Shelvi Praditasari) , Tergugat IV (Made Wardhiana) dan Tergugat V (I Ketut Astiti) telah melakukan perbuatan melawan Hukum ;6. Menyatakan bahwa proses peralihan hak dari atas nama I Nyoman Suwela menjadi atas nama Tergugat I (Kholek Imelda), Tergugat II (Ketut Ardhi Hendra Saputra) , Tergugat III (Ni Komang Shelvi Praditasari) dan Tergugat IV (Made Wardhiana) sebagaimana termuat dalam Sertifikat Hak Milik No. 251 Luas 6020 m terletak di Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, atas nama Kholek Imelda, dkk dan Sertifikat Hak Milik No. 252 Luas 1000 m terletak di Desa Banyupoh atas nama Ketut Astiti (Tergugat V) dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;7. Menyatakan bahwa segala proses hukum dan produk hukum yang timbul yang dilakukan oleh Pihak Tergugat Tergugat I (Kholek Imelda) , Tergugat II (Ketut Ardhi Hendra Saputra), Tergugat III (Ni Komang Shelvi Praditasari) dan Tergugat IV (Made Wardhiana) terhadap obyek sengketa baik kepada Pihak Tergugat V (I Ketut Astiti) sebagaimana termuat dalam Sertifikat Hak Milik No. 251 Luas 6020 m terletak di Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, atas nama Kholek Imelda, dkk dan Sertifikat Hak Milik No. 252 Luas 1000 m terletak di Desa Banyupoh atas nama I Ketut Astiti (Tergugat V), dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;8. Menyatakan bahwa proses peralihan hak yang dilakukan oleh Pihak Tergugat I (Kholek Imelda) , Tergugat II (Ketut Ardhi Hendra Saputra) , Tergugat III (Ni Komang Shelvi Praditasari) dan Tergugat IV (Made Wardhiana) terhadap sebagian obyek sengketa kepada pihak Tergugat V (I Ketut Astiti) adalah cacat hukum ,tidak sah dan patut dibatalkan demi hukum ;9. Menghukum kepada Pihak Pihak Tergugat I (Kholek Imelda) , Tergugat II (Ketut Ardhi Hendra Saputra) , Tergugat III (Ni Komang Shelvi Praditasari) dan Tergugat IV (Made Wardhiana) dan Tergugat V (I Ketut Astiti), untuk menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan lasia, kosong dan tanpa beban apapun kepada pihak Para Penggugat , bila mana perlu dilakukan eksekusi dengan bantuan Aparat Polri;10. Menghukum kepada Pihak Turut Tergugat atau siapapun juga untuk tunduk dan mentaati putusan ini ;11. Menghukum Pihak Tergugat I (Kholek Imelda) , Tergugat II (Ketut Ardhi Hendra Saputra) , Tergugat III (Ni Komang Shelvi Praditasari) dan Tergugat IV (Made Wardhiana) dan Tergugat V (I Ketut Astiti) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sebagai akibat adanya perkara ini sebesar Rp.4.091.000,- (empat juta sembilan puluh satu ribu rupiah): Demikian diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja , pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016, oleh kami, Cokorda Gede Arthana, S.H,M.H sebagai Hakim Ketua, I Putu Pandan Sakti, S.H., dan Fatarony,S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut dibacakan pada hari Senin tanggal 28 Maret 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh I.B Ary Widyatmika,SH Panitera Pengganti dan dihadapan Kuasa Hukum Para Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat I, Tergugat VI dan Kuasa Hukum Turut Tergugat dengan tanpa hadirnya Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V; Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua, I Putu Pandan Sakti, S.H. Cokorda Gede Arthana, S.H,M.H. . Fatarony,S.H. Panitera Pengganti, I.B Ary Widyatmika,SH.PERINCIAN BIAYA :Biaya Pendaftaran : Rp. 30.000,-Biaya ATK : Rp. 50.000,-Biaya Panggilan : Rp. 2.970.000,-PNBP : Rp. 30.000,- Biaya PS : Rp. 1.000.000,-Redaksi : Rp. 5.000,-Materai Putusan : Rp. 6.000,-Jumlah : Rp. 4.091.000,- (empat juta sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 407/Pdt.G/2015/PN.Sgr.zip
- Download PDF
- 407/Pdt.G/2015/PN.Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/PDT/2017/PT.DPS
Pertama : 407/Pdt.G/2015/PN.Sgr
Statistik15586