- Menolak eksepsi Tergugat I
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II yang telah membongkar rumah dan mengambil bahan-bahan rumahnya berupa kayu dan mengeluarkan barang-barang perabot milik Penggugat dari rumah Obyek sengketa tanpa seijin Pemiliknya (Penggugat) adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum kepada Tergugat II yang telah mengosongkan bangunan dan mengeluarkan barang-barang milik Penggugat baik berupa perabot dan bangunannya tanpa seijin Penggugat untuk dikembalikan sebagaimana asalnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul akibat adanya perkara ini sejumlah Rp 4.572.000,00 (empat juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN PONOROGO Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Png |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2017/PN Png |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dwi Sugianto |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Lenny Kusuma Maharani, hakim Anggota 2: Andi Wilham |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam eksepsi : Dalam pokok perkara: |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.G/2017/PN Png
Kasasi : 2005 K/Pdt/2019
Banding : 587/PDT/2018/PT SBY
Statistik14970