Putusan PN SLEMAN Nomor 533/Pid.Sus/2016/PN Smn |
|
Nomor | 533/Pid.Sus/2016/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -satyawati Yun Irianti |
Hakim Anggota | 2. Wisnu Kristiyanto, 1. Ni Wayan Wirawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HERIYONO bin KARYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?; -------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERIYONO bin KARYONO tersebut diatas dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; ---------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------- 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip ; ------------------- 1 (satu) buah Hp Blackberry warna putih ; --------------------------------------dirampas untuk dimusnahkan ; -------------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1170 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 533/Pid.Sus/2016/PN Smn
Banding : 7/Pid.Sus/2017/PTYYK
Statistik264