Putusan PTA SURABAYA Nomor 234/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 234/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Kamil Khatib |
Hakim Anggota | Drs H.nanang Faizdrs H. Sugito Musman |
Panitera | Dra. Hj. Sri Puji Rohmiatun |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding dari Pembanding dapat diterima- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tulungagung Nomor 3244/Pdt.G/2019/PA.TA. tanggal 24 Maret 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Rajab 1441 Hijriyah dengan perbaikan amar sebagai berikut :Dalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Achmad Zaenuri bin Slamet Mamik) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Sopiyah binti Marlan) di depan sidang Pengadilan Agama Tulungagung; Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menetapkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa : a. Nafkah Madhiyah Rp 1.500.000,00 x 11 bulan = Rp 16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah);b. Nafkah selama Iddah Rp 1.500.000,00 x 3 bulan = Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);c. Mut?ah berupa uang sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);3. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat sebagaimana diktum angka 2 tersebut diatas disaat sidang ikrar talak diucapkan di hadapan sidang Pengadilan Agama Tulungagung.4. Menetapkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya pemeliharaan anak bernama Adiska Dedy Firmansyah setiap bulannya sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa/mandiri di luar biaya pendidikan dan biaya kesehatan, dengan ketentuan pada setiap tahun diberikan tambahan 10 %.5. Menghukum Tergugatuntuk membayar kepada Penggugat sebagaimana diktum angka 4 tersebut diatas.Dalam Konvensi Dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 306.000,00 ( tiga ratus enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat Banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 234/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 234/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 234/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 3244/Pdt.G/2019/PA.TA
Statistik3013