Putusan PN SABANG Nomor 3/Pdt.G/2012/PN-SAB |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2012/PN-SAB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUMPMH |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 25 April 2012 |
Lembaga Peradilan | PN SABANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ismail Hidayat |
Hakim Anggota | Eliyurita, Hasanuddin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi dari Tergugat I dan II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat dengan iktikad baik;3. Menetapkan bahwa uang simpanan Penggugat pada Tergugat I adalah : a. Dari Tabungan Rek. No : 110.02.03.000699-1 sejumlah Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah);b. Dari Tabungan Rek. No : 110.02.03.004784-4 sejumlah Rp. 1.455.000.000,- ( satu milyar empat ratus lima puluh lima juta rupiah); c. Dari Tabungan Rek. No : 110.02.03.001682-7 sebesar Rp. 515.000.000,- (lima ratus lima belas juta rupiah);4. Menetapkan bahwa tindakan Tergugat I dan II serta Tergugat III menarik uang simpanan Penggugat tanpa sepengetahuan Penggugat dari :a. Dari Tabungan Rek. No : 110.02.03.000699-1 sejumlah Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah);b. Dari Tabungan Rek. No : 110.02.03.004784-4 sejumlah Rp. 1.455.000.000,- ( satu milyar empat ratus lima puluh lima juta rupiah); c. Dari Tabungan Rek. No : 110.02.03.001682-7 sebesar Rp. 515.000.000,- (lima ratus lima belas juta rupiah);adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum yang telah merugikan penggugat.5. Menetapkan kerugian Penggugat adalah :- Tabungan Pokok sebesar Rp 3.070.000.000,- (tiga milyar tujuh puluh juta rupiah);- Bunga sejak 5 Januari 2009 sampai dengan Desember 2011 sebesar 6% x Rp 3.070.000.000 x 3 tahun = Rp. 552.600.000,- (lima ratus lima puluh dua juta enam ratus ribu rupiah);6. Menghukum Tergugat I dan II untuk mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp. 3.070.000.000,- (tiga milyar tujuh puluh juta rupiah);7. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar bunga terhadap simpanan Penggugat sebesar 6% per tahun dari jumlah Rp. 3.070.000.000,- selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak 5 Januari 2009 sampai dengan Desember 2011 sebesar Rp. 552.600.000,- (lima ratus lima puluh dua juta enam ratus ribu rupiah);8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.180.000,- (Satu Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 394 K/Pdt/2014
Peninjauan Kembali : 250 PK/Pdt/2016
Pertama : 03/Pdt.G/2012/PN Sab
Statistik23377