Putusan PTA BANTEN Nomor 58/Pdt.G/2014/PTA Btn |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2014/PTA Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CTPTA Banten2014 |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Humaidi Husen |
Hakim Anggota | - H. Abu Bakar, M.h - H. Masrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL (MENGUATKAN) |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 0000/Pdt.G/2013/PA.Tgrs, Tanggal 21 Juli 2014 Miladiyah, bertepatan dengan Tanggal 23 Ramadhan 1435 Hijriyah yang di mohonkan banding ini dengan penyempurnaan perbaikan dan tambahan dictum amar putusan, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:;DALAM KONVENSI:1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa untuk menyampaikan salinan penetapan telah terjadinya talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang selatan dan Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara. DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah selama masa iddah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sebesar Rp 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah);4. Menyatakan tidak menerima dan menolak gugatan rekonvensi yang lain dan yang selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding/Penggugat Rekonvensi/ Termohon konvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pdt.G/2014/PTA_Btn.zip
- Download PDF
- 58/Pdt.G/2014/PTA_Btn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 672 K/Ag/2015
Banding : 58/Pdt.G/2014/PTA Btn
Pertama : 2827/Pdt.G/2013/PA.Tgrs
Statistik7522