- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian.
- Menyatakan perjanjian jual beli tertanggal 06 Maret 1990 antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Siti Timyati terhadap obyek sengketa berupa tanah di Jl. Cempaka III KP. Krajan Barat Kel/DesaSumber Kolak RT.005/ Rw.002 Kec. Panarukan, Kab. Situbondo adalah sah menurut hokum.
- Menyatakan menurut hokum bahwa obyek sengketa yang terletak di Persil 257, Petok 2405, Klas D I, atas nama SITI TIMYATI seluas 178,5 M2 di Jl. Cempaka III KP. Krajan Barat Kel/Desa Sumber Kolak Rt. 005/ Rw.002 Kec. Panarukan, Kab. Situbondo dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Rumah BUHARI.
- Sebelah Timur : Pekarangan SITI MARWIYAH.
- Sebelah Selatan : Pekarangan BUDI SANTOSO
- Sebelah Barat : Pak SANTOSO alias Pak SO.
- Menyatakan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hokum.
- Menyatakan menurut hokum penguasaan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi atas obyek sengketa, beserta segala alat-alat buktinya adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hokum mengikat.
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai atau mengelola obyek sengketa agar diserahkan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam keadaan kosong bilamana perlu dengan bantuan aparat Negara.
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bila lalai menjalankan putusan yang telah berkekuatan hokum tetap.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini.
- Menolak gugatan Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selebihnya.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi seluruhnya.
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.701.000,00 (Satu juta tujuh ratus seribu ribu rupiah).
Putusan PN SITUBONDO Nomor 39/Pdt.G/2019/PN Sit |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2019/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Darpawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati, Br Hakim Anggota Novi Nuradhayanty |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Retnaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Adalah bagian dari tanah seluas 1250 M2 yang merupakan Hak Milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi. Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 551 K/Pdt/2021
Pertama : 39/Pdt.G/2019/PN Sit
Statistik4719