Putusan PTA SURABAYA Nomor 454/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
|
Nomor | 454/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | KewarisanGugat Waris |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Roehan El Ghani |
Hakim Anggota | H. Humam Iskandar, - H. Abdullah Cholil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan Para Pembanding dapat diterima (Ontvankelijk Verklaard); - Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor 2243/Pdt.G/ 2017/PA.Jbg tanggal 01 Oktober 2018 Masehi. bertepatan dengan tanggal 21 Muharam 1440 Hiriyah ; dengan MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI:- Menyatakan, menolak eksepsi Para Tergugat/Para Terbanding;DALAM POKOK PERKRA ;1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat/ Para Pembanding sebagian;2. Menyatakan Pewaris H. Asmuni telah meninggal dunia pada tanggal 12 Januari 2017;3. Menyatakan Ahli waris H. Asmuni adalah sebagai berikut ;3.1 SURIYATI sebagai istri H. ASMUNI (Tergugat I ),3.2 HJ. MUANNASAH saudara perempuan se ayah (Penggugat I),3.3 Ir. H. MOKH. SUEF, M.SC.,ENG. saudara kandung (Penggugat III),3.4 Drs. H. MOCH ISMAIL saudara kandung (Penggugat IV).3.5 Drs. MOH. YUNUS saudara kandung (Penggugat V),3.6 Drs. MUH. YUSUF saudara kandung (Penggugat VI),3.7. HJ. HAMIDAH (saudara se ibu) digantikan ahli warisnya : 3.7.1. H. MOH SHOLEH BASTOMI suami Hj. Hamidah (Penggugat II) 3.7,2. M. HAMMAM KHOMAINY anak laki-laki Hj. Hamidah (Penggugat VII) 3.7.3. FITRIYAH AINY anak perempuan Hj. Hamidah (Penggugat VIII);4. Menetapkan harta warisan H. Asmuni adalah sebagai berikut :4.1. Harta asal/harta bawaan H.Asmuni berupa hak guna/hak sewa/ hak pemanfaatan atas toko perhiasan emas setia muda (obyek sengketa 3.4.) dengan ukuran panjang 4 m dan lebar 3 m, atas nama alm. H. Asmuni, terletak di Stand Pasar Desa Megaluh, Desa Megaluh, Kecamatan. Megaluh, Kabupaten. Jombang, dengan batas- batas : - Sebelah utara : toko Asmuni; - Sebelah timur : jalan pasar; - Sebelah selatan : toko inun/speak hadi, - Sebelah barat : jalan masuk pasar,4.2 . Harta bersama H. Asmuni dengan Suriyati kemudian menjadi harta Peninggalan H. Asmuni adalah sebgai berikut ; 4.2.1. Hak guna/hak sewa/hak Pemanfaatan toko perhiasan emas Setia Muda/Abadi (Obyek sengketa 3.5.) ukuran ukuran panjang 4 m dan lebar 3 m, atas nama alm. H. Asmuni, terletak di Stand Pasar Desa Megaluh, Desa Megaluh, Kecamatan. Megaluh, Kabupaten. Jombang, dengan batas- batas: - Sebelah utara : toko Zakaria; - Sebelah timur : jalan pasar; - Sebelah selatan : toko inun/speak hadi - Sebelah barat : jalan masuk pasar, 4.2.2. lima (5) kg. emas (Obyek sengketa 3.6 ) terdiri dari : - 2 (dua) kg. emas dengan kadar 70 % dan - 3 (tiga) kg. emas dengan kadar 40 % 5. Menyatakan (separuh) harta bersama amar angka 4.2. diatas adalah menjadi hak Suriyati (Tergugat I/Terbanding I) sebagai janda H. Asmuni ;6. Menyatakan (separuh) dari sisa harta bersama amar angka 4.2.di atas menjadi Harta warisan H. Asmuni yang harus dibagi kepada seluruh ahli waris H. Amuni; 7. Menetapkan bagian masing masing Ahli Waris dari seluruh harta asal dan (separuh) bagian harta bersama, dan untuk memudahkan perhitungannya dijadikan /216 (per dua ratus enam belas) sebagai berikut; 7.1. Suriyati, Tergugat I/Terbanding I, mendapatkan bagian = 3/12 = 54/216 bagian; 7.2. Hj. Hamidah mendapatkan 1/6 bagian digantikan ahli warisnya yaitu; 7.2.1. H. Moh Sholeh Bastomi Penggugat II/Pembanding II, mendapatkan 2/48 = 9/216; 7.2.2. M. Hammam Khomainy Penggugat VII/Pembanding VII mendapatkan 4/48 = 18/216; 7.2.3. Fitriyah Ainy Penggugat VIII/Pembanding VIII, mendapatkan 2/48 = 9/216; 7.3. Hj. Muannasah, Penggugat I/Pembanding I mendapat 1/9 bagian = 1/9 X 7/12 (sisa harta) = 7/108 = 14/216 bagian; 7.4. Ir. H. Mokh. Suef, M.Sc.,Eng, Penggugat III/Pembanding III mendapat 2/9 bagian = 2/9 X 7/12 (sisa harta) = 14/108 = 28/216 bagian; 7.5. Drs. H. Moch Ismail, Penggugat IV/Pembanding IV mendapat 2/9 bagian = 2/9 X 7/12 (sisa harta) = 14/108 = 28/216 bagian; 7.6. Moh Yunus, Penggugat V/Pembanding mendapat 2/9 bagian = 2/9 X 7/12 (sisa harta) = 14/108 = 28/216 bagian; 7.7. H. Muh Yusuf, S.E, Penggugat VI/Pembanding mendapat 2/9 bagian = 2/9 X 7/12 (sisa harta) = 14/108 = 28/216 bagian; 8. Menghukum Tergugat I/Terbanding I untuk menyerahkan bagian dari harta warisan sebagaimana amar putusan pada angka 4 diatas kepada seluruh ahli warisnya yang berhak sebagaimana amar putusan pada angka 3, dalam keadaan baik dan utuh sesuai porsi masing masing; 9. Menyatakan hukum, apabila harta warisan tidak dapat dibagi secara natura, maka harus dilelang melalui Badan Lelang Negara yang berwenang, kemudian hasil lelang dibagikan kepada seluruh ahli waris yang berhak; 10. Menghukum Tergugat II/Terbanding II, Tergugat III/Terbanding III dan Tergugat IV/Terbanding IV. Untuk tunduk dan taat kepada putusan ini; 11. Menyatakan, Menolak gugatan Para Penggugat/Para Pembanding atas obyek sengekta angka 3.2.; 12. Menyatakan tidak diterima gugatan selain dan selebihnya; 13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 5.916,000,00 (lima juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah); 14. Menghukum kepada Para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 454/Pdt.G/2018/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 454/Pdt.G/2018/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2243/Pdt.G/2017/PA.Jbg
Banding : 454/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Statistik9335