- Menyatakan Terdakwa Yusak Mbolik Anak Cristian Mbolik (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Melakukan Niaga Minyak Bumi tanpa Izin Usaha Niaga???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan rumah yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil pick up merek SUZUKI warna putih dengan Nopol KB 8629 CB beserta kunci kontak;
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Pick Up merek suzuki warna putih dengan nopol KB 8629 CB an. NURMIDA;
- 16 (enam belas) jerigen berisikan BBM jenis Solar dengan isi 35 liter per jerigen;
- 4 (empat) batang jerigen berisikan BBM jenis solar dengan isi 70 (tujuh puluh) per jerigen;
- 2 (dua) jeriken berisikan BBM jenis Pertalite dengan isi 35 (tiga puluh lima) liter per jerigen.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 156/Pid.Sus/2019/PN Bek |
|
Nomor | 156/Pid.Sus/2019/PN Bek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Doni Silalahi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Doni Silalahi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ramdhan Suwardani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 53 Huruf d Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dikembalikan kepada terdakwa. Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 156/Pid.Sus/2019/PN_Bek.zip
- Download PDF
- 156/Pid.Sus/2019/PN_Bek.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pid.Sus/2019/PN Bek
Statistik12935