Putusan PN SURABAYA Nomor 34/Pdt.G/2009/PN.Sby |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2009/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sugiyanto |
Hakim Anggota | I Dewa Gede Ngurah Adnyana, Antonius Simbolon |
Panitera | Muhammad Isa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM PROVISI : - Menolak tuntutan provisi yang diajukan Penggugat ; DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Nomor 34/Pdt.G/2009/PN.Sby. tanggal 30 Oktober 2014; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum ; 4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik tanah berdasarkan Petok D.175 persil Nomor 46 d.III seluas ? 63.400 m2 yang terletak di Kelurahan Genting Kalianak Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya dengan batas-batas: - Sebelah Utara dengan : Jalan Genting / Genting Baru Surabaya ; - Sebelah Timur dengan : Rumah Penduduk / Gudang ; - Sebelah Selatan dengan : Jalan Dupak Rukun Surabaya ; - Sebelah Barat dengan : Jalan Tol Surabaya ; 5. Menyatakan SHM Nomor 18/Kelurahan Genting, SHM Nomor 21/Kelurahan Genting, SHM Nomor 53/Kelurahan Genting, SHM Nomor 54/Kelurahan Genting dan SHM Nomor 282/Kelurahan Asemrowo, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap tanah milik Penggugat sebagaimana disebutkan pada angka 4 di atas; 6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk mengembalikan penguasaan terhadap tanah milik Penggugat sebagaimana disebutkan pada angka 4 tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perharinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga putusan dilaksanakan; 8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan perkara ini; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.500.000,- (lima ratu ribu rupiah) ; 10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1223 K/Pdt/2013
Peninjauan Kembali : 237 PK/Pdt/2018
Pertama : 34/Pdt.G/2009/PN Sby
Statistik63138