Putusan PN PADANG Nomor 80/Pid.B/2016/PN.Pdg |
|
Nomor | 80/Pid.B/2016/PN.Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Badrun Zaini. |
Hakim Anggota | Sri Hartati, Yose Ana Roslinda |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa RIKWAN WIJAYA sebagaimana identitas tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; 3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) Bundel Asli Surat Momerandum Of Understending (MOU) atau Nota Kesepakatan tanggal 1 Februrari 2012 di Notaris Muhammad Ishaq.SH,- 1 (satu) Bundel Asli Surat Perjanjian Nomor : 6 tanggal 1 Maret 2012 Akta Notaris Muhammad Ishaq.SH.- 1 (satu) lembar asli Ampli pengiriman uang dan pemindah bukuan pada bank BII tanggal 22 Desember 2011 sejumlah $ 5,000 USD dari Muhammad Yamin Kahar kepada Xu Peng.- 1 (satu) lembar asli amplikasi pengiriman uang dan pemindah bukuan pada bank BII tanggal 22 Desember 2011 sejumlah Rp.45.000.000.- dari Muhammad Yamin Kahar kepada Xu Peng.- 1 (satu) lembar asli kwitansi Dp penyewaan pulai sikuai dan Aw resto tahap II tanggal 1 Februari 2012 sejumlah Rp.362.000.000,- atau $ 40.000. USD yg diterima oleh Rikwan dari Mr. Xu Peng dan Mr. Yamin Kahar.- 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran tanggal 28 Februari 2012 sebesar $ 120.000 USD.- 1 (satu) lembar aplikasi pengiriman uang dan pemindah bukuan pada bank BII tanggal 29 Februari 2012 sejumlah $ 120.000 USD dari M.Yamin Kahar kepada rekening BNI atas nama Rikwan- 1 (satu) bundel foto copy Surat Perjanjian kerja sama pengelolaan pulau Sikuai antarta PT.Sikuai Wisata dengan Rikwan.W Nomor : 001/PK-PPS/VII/2007 tanggal 20 Juli 2007, (pasal 2 jangka waktu perjanjian ini berlaku 20 (dua puluh) tahun terhitung dari tanggal 1 Oktober 2007 s/d tanggal 30 September 2027.Semuanya dikembalikan kepada Muhammad Yamin Kahar- 1 (satu) bundel foto copy yang telah dilegalisir oleh notaris Yeldi Anwar. SH Surat Perjanjian kerja sama pengelolaan pulau sikuai antara PT.Sikuai Wisata dengan Rikwan.W Nomor : 001/PK-PPS/VII/2007 tanggal 20 Juli 2007, (pasal 2 jangka waktu perjanjian ini berlaku 5 (lima) tahun terhitung dari tanggal 1 Oktober 2007 s/d tanggal 30 September 2012 adalah sesuai dengan aslinya.Dikembalikan kepada Aldrin Chas- 1 (satu) bundel asli Surat Perjanjian kerja sama pengelolaan pulau sikuai antarta PT.Sikuai Wisata dengan Rikwan.W Nomor : 001/PK-PPS/VII/2007 tanggal 20 Juli 2007, (pasal 2 jangka waktu perjanjian ini berlaku 5 (lima) tahun terhitung dari tanggal 1 Oktober 2007 s/d tanggal 30 September 2012.Dikembalikan kepada Yusnani.Y.Nasroel Chas.5. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1168 K/Pid/2016
Pertama : 80/Pid.B/2016/ PN.Pdg
Statistik7912