Putusan PN SURABAYA Nomor 592/Pdt.G/2014/PN.Sby |
|
Nomor | 592/Pdt.G/2014/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syafrudin Ainor Rafiek |
Hakim Anggota | Sigit Sutanto, Heru Susanto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. DALAM KONPENSI : A. DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi dari Tergugat II Konpensi ; B. DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian ; 2. Menyatakan perbuatan Tergugat I menjual secara pribadi harta bersama (gono gini) tanah dan bangunan yang terletak di Villa Royal C-2/10 Laguna, Surabaya dengan Sertifikat Hak Milik No.312 atas nama H. Salwati, yang dituangkan dalam Akta Ikatan Jual Beli No.88, tanggal 30 Agustus 2010 yang dibuat di hadapan Tergugat III (MARIA LUCIA LINDHAJANY. S.H.), sedangkan obyek sengketa tersebut masih dalam upaya hukum adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; 3. Menyatakan tidak sah dan cacat hukum jual beli antara Tergugat I (IGNATIUS PRIBADI) dengan Tergugat II (SAMUEL BUDIMARTONO KOESWANDI) terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Villa Royal C-2/10 Laguna Surabaya dengan nomor sertifikat Hak Milik Nomor 312 atas nama H. Salwati yang dituangkan dalam Akta Ikatan jual Beli Nomor : 88 tertanggal 30 Agustus 2010 yang dibuat dihadapan Tergugat III (MARIA LUCIA LINDHAJANY, SH.);4. Menyatakan Akta Ikatan Jual Beli Nomor : 88 tertanggal 30 Agustus 2010 antara Tergugat I (IGNATIUS PRIBADI) dengan Tergugat II (SAMUEL BUDIMARTONO KOESWANDI) yang dibuat dihadapan Tergugat III (MARIA LUCIA LINDHAJANY. S.H.) adalah batal demi hukum ; 5. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk taat dan mematuhi isi putusan a quo ; 6. Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk selebihnya ; II. DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Tergugat II Konpensi / Penggugat Rekonpensi dan Tergugat III Konpensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng yang hingga putusan ini sebesar Rp.1.061.000,- (satu juta enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1434 K/Pdt/2017
Pertama : 592/Pdt.G/2014/PN Sby
Statistik113144