- Menyatakan Terdakwa SRIYANTO Alias YANTO PELO bin RIPTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SRIYANTO Alias YANTO PELO bin RIPTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Sebagai Penyalahguna Narkotika golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a Undang- Undang RI. Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SRIYANTO Alias YANTO PELO bin RIPTO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Memerintahkan Terdakwa SRIYANTO Alias YANTO PELO bin RIPTO untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis di bagian rehabilitasi ketergantungan narkotika pada Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Surakarta selama 8 (delapan) bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 bungkus rokok merk dunhill warna hitam yang berisi 1 bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika dengan berat bersih 0,05090 gram dan setelah diperiksa barang bukti memiliki berat bersih 0,04504 gram ;
- 1 buah HP merk Xiomi warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SRAGEN Nomor 140/Pid.Sus/2019/PN Sgn |
|
Nomor | 140/Pid.Sus/2019/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Editerial |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ivan Budi Hartanto, hakim Anggota 2: Wahyu Bintoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Suharto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 783 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 140/Pid.Sus/ 2019/PN Sgn
Statistik646