Putusan PT PEKANBARU Nomor 251/PID.SUS.LH/2016/PT.PBR. |
|
Nomor | 251/PID.SUS.LH/2016/PT.PBR. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 30 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | . Betty Aritonang |
Hakim Anggota | Santun Simamora, Haryono |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Mengingat dan memperhatikan, Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI :- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor : 156/Pid.Sus-LH/2016/PN.Dum, tanggal 6 September 2016 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa MISRAN Alias IPONG Bin ABDUL MUIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membakar Hutan?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MISRAN Alias IPONG Bin ABDUL MUIN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.000 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan 2 (dua ) bulan kurungan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. MenetapkanTerdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah mancis berwarna kuning merk cricket;- 1 (satu) buah cangkul gagang kayu;- Tunggul kayu bekas pembakaran; Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vega R dengan nomor rangka MH34LO027J562392; Dikembalikan kepada Terdakwa Misran Als Ipong Bin Abdul Muin.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 251/PID.SUS.LH/2016/PT.PBR..zip
- Download PDF
- 251/PID.SUS.LH/2016/PT.PBR..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 251/PID.SUS.LH/2016/PT.PBR.
Kasasi : 440 K/PID.SUS-LH/2017
Pertama : 156/Pid.Sus-LH/2016/PN.Dum
Statistik41066