Putusan PN MAUMERE Nomor 18/Pdt.G/2011/PN.MMR |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2011/PN.MMR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta Perdata Tanah |
Kata Kunci | - PEMBAGIAN HARTATANAH |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Beslin Sihombing |
Hakim Anggota | Miduk Sinaga, Putu Dima Indra |
Panitera | M. Y. Kostarelly |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi yang diajukan oleh para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM PROVISI:- Menolak gugatan Provisi yang diajukan oleh penggugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dari almarhum Petrus Nong dan almarhum Dua Marung;3. Menyatakan sah menurut hukum:a. bidang tanah Halemaget yang terletak di dusun Lusitada, Desa Lusitada, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, berukuran luas kurang lebih 4 Ha, dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara : tanah milik Dedu/Kobus.- Selatan : tanah milik dai paseng, Regina.- Timur : tanah milik toing, babang, kristo, kobus dan nensi.- Barat : tanah milik blasing dan jalan setapak.b. Bidang tanah blatat yang terletak di dusun Lusitada, Desa Lusitada, Kec. Nita, Kab. Sikka, berukuran luas kurang lebih 1 Ha, dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : tanah milik virminus.Selatan : tanah milik anselmia.Timur : tanah milik jalan desa, toldus jong.Barat : tanah milik tadeus, dara.Adalah merupakan peninggalan almarhum Petrus Nong dan almarhum Dua Marung yang jatuh kepada Penggugat sebagai ahli warisnya;4. Menyatakan perbuatan para Tergugat menguasai bidang-bidang tanah sengketa, yaitu:a. bidang tanah Halemaget yang terletak di dusun Lusitada, Desa Lusitada, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, berukuran luas kurang lebih 4 Ha, dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara : tanah milik Dedu/Kobus.- Selatan : tanah milik dai paseng, Regina.- Timur : tanah milik toing, babang, kristo, kobus dan nensi.- Barat : tanah milik blasing dan jalan setapak.b. Bidang tanah Blatat yang terletak di dusun Lusitada, Desa Lusitada, Kec. Nita, Kab. Sikka, berukuran luas kurang lebih 1 Ha, dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : tanah milik virminus.Selatan : tanah milik anselmia.Timur : tanah milik jalan desa, toldus jong.Barat : tanah milik tadeus, dara. Adalah tanpa hak dan melawan hukum;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan:a. bidang tanah Halemaget yang terletak di dusun Lusitada, Desa Lusitada, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, berukuran luas kurang lebih 4 Ha, dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara : tanah milik Dedu/Kobus.- Selatan : tanah milik dai paseng, Regina.- Timur : tanah milik toing, babang, kristo, kobus dan nensi.- Barat : tanah milik blasing dan jalan setapak.b. Bidang tanah Blatat yang terletak di dusun Lusitada, Desa Lusitada, Kec. Nita, Kab. Sikka, berukuran luas kurang lebih 1 Ha, dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : tanah milik virminus.Selatan : tanah milik anselmia.Timur : tanah milik jalan desa, toldus jong.Barat : tanah milik tadeus, dara. beserta semua surat-surat yang berhubungan dengan tanah tersebut kepada Penggugat;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hinga saat ini dihitung sebesar Rp.1.541.000,- (Satu Juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2012 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2011/PN.MMR.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2011/PN.MMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1900 K/Pdt/2013
Pertama : 18/Pdt.G/2011/PN.MMR
Banding : 121/PDT/2012/PT.K
Statistik8824