Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2921 K/Pdt/2018 |
|
Nomor | 2921 K/Pdt/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Nurul Elmiyah |
Hakim Anggota | I Gusti Agung Sumanatha, Pri Pambudi Teguh |
Panitera | Syaifullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK I, II, III. PERBAIKAN |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Dr. ULFA WIJAYA KESUMAH, Sp.OG tersebut; 2. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Drg. ERNI RAMAYANI tersebut; 3. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi III Pemerintah Aceh Cq Rumah Sakit Ibu dan Anak Banda Aceh tersebut; 4. Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 111/PDT/2017/PT BNA Tanggal 11 Januari 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 38/Pdt.G/2016/PN Bna tanggal 11 Juli 2017 sekedar mengenai ganti rugi, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: DALAM KONPENSI : Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang mengakibatkan meninggalnya istri Penggugat SURYANI binti ABDUL WAHAB dan anak laki-laki yang dilahirkan almarhumah pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainal Abidin Banda Aceh. 3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan porsi tanggung jawab masing-masing Tergugat Isebesar 70%, Tergugat II sebesar 15% dan Tergugat III sebesar 15% dari total pembayaran ganti rugi; 4. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya. DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat III Konpensi. 5. Menghukum Pemohon Kasasi I, Pemohon Kasasi II, dan Pemohon Kasasi III untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini masing-masing sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2921_K/Pdt/2018.zip
- Download PDF
- 2921_K/Pdt/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2921 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 771 PK/Pdt/2020
Banding : 111/PDT/2017/PT BNA
Pertama : 38/Pdt.G/2016/PN Bna
Statistik341182