- Menyatakan terdakwa DEDI NUSA PUTRA Pgl. DEDI Alias PETET tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip warna bening setelah ditimbang didapat berat kotor 1,86 gr (satu koma delapan puluh enam gram) dan berat bersih 1,54 gr (satu koma lima puluh empat gram);
- 1 (satu) buah tas kecil warna merah bata;
- 1 (satu) buah kotak merek Heuer warna merah;
- 1 (satu) buah pipet kecil plastik yang diruncingkan dibungkus dengan plastik klip bening
- 1 (satu) unit handphone merek Xiomi warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis metik merek Honda Beat dengan nomor polisi BA-2656-LJ warna hitam;
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 4/Pid.Sus/2019/PN LBB |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2019/PN LBB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK BASUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indrawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Maryam Hasibuan, Br Hakim Anggota Inta Nike Ayudia |
Panitera | Panitera Pengganti: Syafrimon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus/2019/PN LBB
Statistik293