Putusan PTA SURABAYA Nomor 241/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 241/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Zulaecho |
Hakim Anggota | H. Basuni, H. Mahmudi |
Panitera | H. Mukolili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; - Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 4920/Pdt.G/2019/PA.Sby tanggal 27 April 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Ramadhan 1441 Hijriyah dengan memperbaiki amar putusan sehingga berbunyi sebagai berikut:DALAM EKSEPSI1. Menolak Eksepsi Tergugat;2. Menyatakan Pengadilan Agama Surabaya berwenang untuk mengadili perkara ini;DALAM POKOK PERKARADalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya; 2. Menetapkan ahli waris Pewaris Pontini B Tami alias Suhartini adalah sebagai berikut:2.1. H. Choirul Anam bin Taslim, anak laki-laki (Penggugat II/Terbanding II);2.2. Chudhori bin Taslim, anak laki-laki, meninggal 2 Agustus 2015 (ayah Penggugat III,IV,V dan VI/Terbanding III, IV, V dan VI);2.3. Moch. Fadil bin Taslim, anak laki-laki (Penggugat I/Terbanding I);2.4. Lilik Chuzaimah binti Taslim, anak perempuan (Tergugat/Pembanding I);2.5. Isnaini binti Moch. Chozin, cucu perempuan, ahli waris pengganti (Turut Tergugat II/Turut Terbanding I);2.6. Alfi Rohmawati binti Moch. Chozin, cucu laki-laki, ahli waris pengganti (Turut Tergugat III/Turut Terbanding II);2.7. Moch. Muchlis bin Moch. Chozin, cucu laki-laki, ahli waris pengganti (Turut Tergugat IV/Turut Terbanding III);2.8. Ulul Azhar bin Moch. Chozin, cucu laki-laki, ahli waris pengganti (Turut Tergugat V/Turut Terbanding IV);2.9. Taufiqurrahman bin Moch. Chozin, cucu laki-laki, ahli waris pengganti (Turut Tergugat VI/Turut Terbanding V);2.10. Mahdimah Novi Ariani binti Moh. Thohir, cucu perempuan, ahli waris pengganti (Penggugat VII/Terbanding VII);2.11. Farida Ardiana binti Moh. Thohir, cucu perempuan, ahli waris pengganti (Pembanding VIII/Terbanding VIII);3. Menetapkan ahli waris anak Pontini B Tami alias Suhartini yang bernama Chudhori bin Taslim yang meninggal dunia pada tanggal 21 Agustus 2015 adalah sebagai berikut:3.1. Agus Zulkarnain Arif, anak laki-laki (Penggugat III/Terbanding III);3.2. Erry Churiyati, anak perempuan (Penggugat IV/Terbanding IV);3.3. Achmad Zarkasih, anak laki-laki (Penggugat V/Terbanding V);3.4. Herdy Ermansyah, anak laki-laki (Penggugat VI/Terbanding VI);4. Membatalkan hibah yang dilakukan oleh Pewaris Pontini B. Tami alias Suhartini kepada Tergugat Lilik Chuzaimah binti Taslim atas obyek sengketa sebagaimana tertuang dalam Akta Hibah No 305-33/Krpl/1998 tanggal 6 April 1988 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Turut Tergugat VIII);5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 454/Kelurahan Wiyung atas nama LILIK CHUZAIMAH yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kota Surabaya tanggal 29 April 1988 tidak mempunyai kekuatan hukum;6. Menyatakan obyek sengketa berupa ?Sebidang tanah luas 314 m beserta bangunan di atasnya, terletak di Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 454/Kelurahan Wiyung terakhir atas nama LILIK CHUZAIMAH yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kota Surabaya tanggal 29 April 1988, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Rumah/tanah milik Pak Jamari;- Sebelah Timur : Rumah/tanah milikPak Karyono;- Sebelah Selatan : Jalan Raya Wiyung;- Sebelah Barat : Rumah/tanah milik Jamaari?Adalah harta warisan Pewaris Pontini B Tami alias Suhartini yang belum dibagikan kepada ahli warisnya;7. Menetapkan para ahli waris yang berhak atas harta tersebut diktum 7 adalah sebagai berikut:7.1. H. Choirul Anam bin Taslim, anak laki-laki (Penggugat II), mendapat 2/9 bagian atau 112/504;7.2. Moch. Fadil bin Taslim, anak laki-laki (Penggugat I), mendapat 2/9 bagian atau 112/504;7.3. Lilik Chuzaimah binti Taslim, anak perempuan (Tergugat), mendapat 1/9 bagian atau 56/504;7.4. Isnaini binti Moch. Chozin, cucu perempuan, ahli waris pengganti (Turut Tergugat II), mendapat 1/72 bagian atau 7/504;7.5. Alfi Rohmawati binti Moch. Chozin, cucu perempuan, ahli waris pengganti (Turut Tergugat III), mendapat 1/72 bagian atau 7/504;7.6. Moch. Muchlis bin Moch. Chozin, cucu laki-laki, ahli waris pengganti (Turut Tergugat IV), mendapat 2/72 bagian atau 14/504;7.7. Ulul Azhar bin Moch. Chozin, cucu laki-laki, ahli waris pengganti (Turut Tergugat V), mendapat 2/72 bagian atau 14/504;7.8. Taufiqurrahman bin Moch. Chozin, cucu laki-laki, ahli waris pengganti (Turut Tergugat VI), mendapat 2/72 bagian atau 14/504;7.9. Agus Zulkarnain Arif bin Chudhori, cucu laki-laki, mewarisi bagian ayahnya (Pengggat III), mendapat 4/63 bagian atau 32/504;7.10. Erry Churriati binti Chudhori, cucu perempuan, mewarisi bagian ayahnya (Penggugat IV), mendapat 2/63 bagian atau 16/504;7.11. Achmad Zarkasih bin Chudhori, cucu laki-laki, mewarisi bagian ayahnya (Penggugat V), mendapat 4/63 bahgian atau 32/504;7.12. Herdy Ermansyah bin Chudhori, cucu laki-laki, mewarisi bagian ayahnya (Penggugat VI), mendapat 4/63 bagian atau 32/504;7.13. Mahdimah Novi Ariani binti Moch.Thohir, cucu perempuan, ahli waris pengganti (Penggugat VII), mendapat 1/18 bagian atau 28/504;7.14. Farida Ardiana binti Moch.Thohir, cucu perempuan, ahli waris pengganti (Penggugat VIII), mendapat 1/18 bagian atau 28/504;8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I untuk membagi harta sebagimana tersebut pada diktum 7 dan menyerahkannya kepada masing-masing ahli waris sebagaimana tersebut pada diktum 8, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual secara lelang yang hasil penjualannya dibagikan kepada para ahli waris sesuai bagian masing-masing;9. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan ini;Dalam Rekonvensi- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini dalam tingkat pertama sebesar Rp 2.314.000,00 (dua juta tiga ratus empat belas ribu rupiah);- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara ini dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 241/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 241/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4920/Pdt.G/2019/PA.Sby
Banding : 241/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Statistik9731