- Menyatakan Terdakwa FITRIANI MARSELA Alias FHYTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak menjadi perantara dalan jual beli Narkotika Golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FITRIANI MARSELA Alias FHYTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun. dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 11 bungkus plastik bening berisi narkotika kode 1 ??? kode 5 berisi tablet warna biru dan kode 6-11 berisi tablet warna orange dengan total berat keseluruhan brutto kurang lebih 5.663 (lima ribu enam ratus enam puluh tiga) gram atau 15.410 (lima belas ribu empat ratus sepuluh) butir. (sudah dilakukan pemusnahan oleh pihak BNN RI).
- 3 (tiga) butir tablet warna biru logo instagram bentuk persegi dengan berat netto seluruhnya 4,4187 gram.
- 3 (tiga) butir tablet warna orange logo db bentuk segienam dengan berat netto seluruhnya 5,4501 gram.
- 1 (satu) HP Samsung;
- 1 (satu) HP Oppo A39;
- 1 (satu) tiket Peldi;
- 1 (satu) KTP;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1361/Pid.Sus/2019/PN Sby |
|
Nomor | 1361/Pid.Sus/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Riadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarwedi, Br Hakim Anggota Jihad Arkanuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Matheus Dwi Susanto Hery |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
MENGADILI Dipergunakan dalam perkara lain An. SAIFUL PAGALA; Dirampas untuk dimusnakan; Dikembalikan kepada terdakwa An. ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1361/Pid.Sus/2019/PN Sby
Statistik233