Putusan PN PEKANBARU Nomor 129/Pdt.G/2014/PN.Pbr |
|
Nomor | 129/Pdt.G/2014/PN.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 21 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Masrizal |
Hakim Anggota | Rinaldi Triandiko, Editerial |
Panitera | Yarnis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar | MENGADILI: I. DALAM KONVENSIA.DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II serta eksepsi dari Turut Tergugat;B. DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian ; Menyatakan bukti surat adalah sah dan berharga berupa :2.1. Bukti transfer uang sebesar Rp. 25.000.000,- melalui BNI cabang Pekanbaru rek. No. 0195972245 Tanggal 13 Januari 2012 a/n. Dra. Sofia Achnes;2.2. Bukti transfer uang sebesar Rp. 50.000.000,- melalui BNI cabang Pekanbaru rek. No. 0195972245 Tanggal 18 Januari 2012 a/n. Dra. Sofia Achnes;2.3. Bukti pemblokiran SHM No. 8790 a/n. Dra. Sofia Achnes dari Penggugat kepada Turut Tergugat Rabu 9 Januari 2013 No. 07/AL-Ad/I-2013;2.4. Tambahan Bukti pemblokiran SHM No. 8790 a/n. Dra. Sofia Achnes dari Penggugat kepada Turut Tergugat Rabu 6 Maret 2013;2.5. Bukti surat tanggal 22 Januari 2013 No. 09/KHS/01/2013 dari Dra. Sofia Achnes melalui kuasa hukumnya rekan Syafrizal, SH kepada rekan H. Arbakmis Lamid, SH. MH; Menyatakan isi Kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat I dan II tanggal 13 Januari 2012, berupa :3.1.Luas tanah + 2.550 meter, sesuai dengan SHM No. 8790 a/n. Dra. Sofia Achnes / Tergugat I;3.2.Harga bersih Rp. 500.000,-) (lima ratus ribu rupiah permeter;3.3.Ukuran tanah, akan dipedomani setelah hasil pengukuran oleh BPN / Turut Tergugat yaitu seluas 2.364 m2,;3.4.Surat Perjanjian Jual Beli dan administrasi lainnya akan diuraikan oleh Tergugat I yang PPAT / Notaris Tergugat I sendiri yang menunjuk;3.5.Uang DP (down payment) pertama sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) pada saat kesepakatan tercapai / terjadi;3.6.Biaya Administrasi seluruhnya tanggung jawab Penggugat;3.7.Pelunasan akan dilakukan setelah balik nama SHM No. 8790 semula a/n. Dra. Sofia Achnes / Tergugat I beralih / menjadi nama H. Fauzi / Penggugat;3.8.Sertifikat Hak Milik No. 8790 akan dititipkan pada Notaris / PPAT yang akan ditunjuk oleh Tergugat I dan II;Adalah sah dan berharga dan berlaku sebagai undang-undang bagi Tergugat I, II dan Penggugat ; Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II adalah wanprestasi; Menyatakan Kesepakatan Jual Beli tanah seluas + 2.550 meter SHM No. 8790 a/n. Dra. Sofia Achnes, antara Penggugat dengan Tergugat I dan II adalah sah dan berharga; Menghukum Tergugat I dan II untuk patuh dan taat kepada isi kesepakatan tanggal 13 Januari 2012; Menyatakan Uang DP (dwan payment) yang telah diterima Tergugat I dan II seluruhnya berjumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) adalah sah dan berharga; Menyatakan harga tanah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) permeter bersih dikalikan dengan ukuran yang telah ditetapkan Turut Tergugat yaitu seluas 2.364 m2; Menghukum Tergugat I dan II untuk melaksanakan seluruh kewajiban sebagaimana disebutkan didalam Kesepakatan tanggal 13 Januari 2012;10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 889.000,00 (delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);11. Menolak gugatan selain dan selebihnya; II. DALAM REKONVENSI- Menolak Gugatan Rekonvensi seluruhnya;Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil; |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 149 PK/Pdt/2018
Kasasi : 173 K/Pdt/2016
Pertama : 129/Pdt.G/2014/PN.Pbr
Statistik780