Putusan PN MAGELANG Nomor 139/Pid.Sus/2015/PN Mgg |
|
Nomor | 139/Pid.Sus/2015/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Irwan Effendi |
Hakim Anggota | Yamti Agustina Dan Wahyuni Prasetyaningsih |
Panitera | Misbakhul Fauzan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;1. Menyatakan Terdakwa 1.SAHID Bin SUWARDOYO (Alm), Terdakwa 2. AGUNG PRASETYO SUDIRJO dan Terdakwa 3. KURNIA PUTRI als VIVI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Secara bersama-sama Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman untuk diri sendiri???;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para Terdakwa dengan pidana penjara untuk Terdakwa 1.SAHID Bin SUWARDOYO (Alm) selama 8 ( delapan) bulan dan untuk Terdakwa 2. AGUNG PRASETYO SUDIRJO dan 3. KURNIA PUTRI als VIVI masing-masing selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan bahwa sisa hukuman yang belum dijalani oleh para terdakwa akan dipergunakan untuk menjalani Pengobatan dan Rehabilitasi di Rumah Tahanan Negara Kota Magelang4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan agar supaya para terdakwa tetap berada di Rumah Tahanan Negara Kota Magelang untuk menjalan pengobatan dan Rehabilitasi;6. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) bungkus Kristal putiih yang diduga shabu seberat 0,23 (nol koma duapuluh tiga) gram, - 1 (satu) buah gulungan kecil aluminium foil (kompor), - 1 (satu) buah sendok sedotan plastik, - 1 (satu) buah pipet kaca, - 1 (satu) buah alat hisap/bong ; - 5 (lima) buah korek api gas warna biru, - 1 (Satu) botol odol Pepsoden, - 1 (satu) buah HP Samsung warna putih nomor IMEI 359138063699495 Sim Card 085712147477 kesemunya dirampas untuk dimusnahkan ;7. Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.Sus/2015/PN Mgg
Statistik526