- Menyatakan Terdakwa I. Riski Ariska Nasution Alias Kiki dan Terdakwa II. Riski Amanda Hasibuan Alias Babang tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Riski Ariska Nasution Alias Kiki dan Terdakwa II. Riski Amanda Hasibuan Alias Babang oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Ipad merk Apple;
- 2 (dua) buah jam tangan masing-masing merk Mirage dan Quarz;
- 1 (satu) buah kalung emas;
- 1 (satu) buah cincin emas;
- Sepasang anting-anting;
- 1 (satu) buah kacamata;
- 2 (dua) buah kotak kacamata;
- Uang ringgit Malaysia dengan rincian;
- 12 (dua belas) lembar uang pecahan RM 100
- 3 (tiga) lembar uang pecahan RM 50
- 4 (empat) lembar uang pecahan RM 10
- 1 (satu) lembar uang pecahan RM 5
- 10 (lembar) uang pecahan RM 1;
- 1 (satu) unit televise LED;
- 1 (satu) unit speaker merk Niko;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna abu-abu tanpa plat dengan nomor rangka: MH1KF1113FK343946 dan nomor mesin: KF11E1352073;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki F-150 warna hitam biru dengan nomor plat BK 2358 JAB dan nomor rangka MH8BG41CACJ832533 nomor mesin: G420-ID892750;
- 3 (tiga) buah linggis;
- 2 (dua) lembar triplek;
- 1 (satu) buah senter merek kawachi;
- 1 (satu) buah kunci enggolan;
- 1 (satu) buah tang kaka tua;
- 1 (satu) buah pahat;
- 1 (satu) buah kikir;
- 1 (satu) buah gembok merek SES;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 254/Pid.B/2018/PN Rap |
|
Nomor | 254/Pid.B/2018/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ridwan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Horas El Cairo Purba hakim Anggota 2: Marjuanda Sinambela |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada saksi korban yaitu saksi Chandra Tjen Alias Tjin Lo Kwek; Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1177 K/Pid/2018
Pertama : 254/Pid.B/2018/PN Rap
Statistik3915