Putusan PT DENPASAR Nomor 58/PID/2015/PT.DPS |
|
Nomor | 58/PID/2015/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yoman Dedy Tri Parsada |
Hakim Anggota | Made Ngurah Atmadja, Haryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum ; ----------------------------- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 26 Oktober 2015, Nomor : 783/Pid.B/2015/PN.Dps,sekedar status barang bukti sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :- Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) dus Butter Packets Unsalted ukuran 200 gram merek Elle & Vire ; - 1 (satu) dus Butter Portion M/Cups Unsalted ukuran 10 gram merek Elle & Vire ; ---------------------------------------------------------------------------------- 3 (tiga) kotak Butter Portion M/Cups Unsalted ukuran 10 gram merek Elle & Vire ; ------------------------------------------------------------------------------Seluruh barang bukti diatas dikembalikan kepada PT.Sukanda Djaya melalui saksi Destara Bayu Aji ; ---------------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 26 Oktober 2015, Nomor : 783/Pid.B/2015/PN.Dps yang dimintakan banding ; -------------------- Memerintahkan agar para terdakwa tetap dalam tahanan ; ------------------------- Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan kepada Para Terdakwa, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ; --- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/PID/2015/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 58/PID/2015/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 58/PID/2015/PT.DPS
Pertama : 783/Pid.B/2015/PN.Dps
Statistik11616