Putusan PN KLATEN Nomor 66/Pid.Sus/2016/PN Kln |
|
Nomor | 66/Pid.Sus/2016/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 31 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ian Herminasari |
Hakim Anggota | Purnomo Hadiyarto, Sh Ari Prabawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa AGUS PURWANTO Bin NGADINO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI?;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS PURWANTO Bin NGADINO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;4. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menyatakan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah pipet kaca berisi serbuk Kristal awalnya berat 2,50 gram di timbang berikut pipetnya setelah di Lab berat bersih 0,001 gram setelah diperiksa/di timbang di Lab habis;- 1 (satu) buah pipet kaca berisi serbuk kristal awalnya berat 1,49 gram di timbang berikut pipetnya setelah di periksa/di timbang di Lab habis tidak ada sisa;- 12 (dua belas) bungkus plastik berisi serbuk Kristal awalnya berat 6,21 gram di timbang berikut pembungkusnya setelah di Lab dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 0,019 gram setelah diperiksa/di timbang di Lab sisa 0,015 gram yang positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;- 1 (satu) buah bong alat pengisap sabu yang terbuat dari botol bekas air mineral;- 3 (tiga) buah potongan lakban (2 warna coklat, 1 warna hitam) dan potongan kertas; - 5 (lima) buah korek api gas (2 warna kuning, 2 warna biru, 1 warna merah);- 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna hitam;- 1 (satu) buah suru / sendok yang terbuat dari sedotan warna merah putih,dimusnahkan;- 1 (satu) buah Hand phone merk Nokia model 7210c type RM-436 warna abu-abu lis biru berikut simcardnya nomor panggil 085799665727,dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 176/Pid.Sus/2016/PT SMG
Pertama : 66/ Pid.Sus/ 2016/ PN.Kln
Statistik466