Putusan PN DEPOK Nomor 594/Pid.B/1012/PN.DPK |
|
Nomor | 594/Pid.B/1012/PN.DPK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | PENGEROYOKAN |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sugeng Warnanto |
Hakim Anggota | Sapto Supriyono, Nenny Yulianny |
Panitera | Siti Rohani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DI HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I YUDA KOMARUDIN Alias KOMAR Bin AMIR SYARIFUDIN dan Terdakwa II LERIAN DIAN SYAH Bin SYAH HAMKA Alias REBES telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ??? Seara Bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan orang mati???2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun ;3. Menetapkan agar lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dengan lamanya Para Terdakwa berada dalam tahanan ;4. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap dalam tahanan ;5. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah batu;- 1 (satu) clurit bergagang warna coklat;- 1 (satu) clurit putih bergagang kayu yang dibungkus kain wul warna hijau, kuning, merah, biru;- 1 (satu) buah clurit putih bergagang kayu warna coklat;- 1 (satu) buah ikat pinggang berwarna hitam berkepala besi bergambar burung;- 1 (satu) buah tas berwarna merah bertuliskan Loqeex;- 1 (satu) pootong Celana Seragam Sekolah warna abu-abu (robek sebelah kiri);- 1 (satu) potong switer warna hitam;- 1 (satu) potong kaos warna biru;- 1 (satu) potong celana boxer warna hitam;- 1 (satu) potong celana dalam warna hitam;- 1 (satu) potong celana dalam warna biru;- 1 (satu) potong werpak SMK Baskara;- 1 (satu) potong dasi warna abu-abu;- 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam; sepasang sepatu merek Tomkins;dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara dengan Terdakwa M. Mahade Saputra ;6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar beaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,-- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2012 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 594/Pid.B/1012/PN.DPK.zip
- Download PDF
- 594/Pid.B/1012/PN.DPK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 594/Pid.B/1012/PN.DPK
Statistik3624