- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING/ TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT II;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGER DOMPU TANGGAL 19 JUNI 2019 NOMOR : 36/PDT.G/2018/PN.DPU, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENERIMA DAN MENGABULKAN EKSEPSI DARI TURUT TERBANDING I /TERGUGAT I, PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT II DAN PEMBANDING II / TURUT TERGUGAT II ;
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING/SEMULA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENGANGKAT SITA JAMINAN TERHADAP MILIK TERBANDING I/TERGUGAT I DAN PEMBANDING I/ TERGUGAT II YANG TELAH DILETAKKAN BERDASARKAN PENETAPAN SITA JAMINAN TANGGAL 22 MEI 2019 NOMOR : 36/PDT.G/2018/PN.DPU., DAN BERITA ACARA SITA JAMINAN TANGGAL 24 MEI 2019 NOMOR : 36/PDT.G/2018/PN.DPU;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH );
- Menerima Permohonan banding dari Para Pembanding/ Tergugat II dan Turut Tergugat II;
- Membatalkan putusan Pengadilan Neger Dompu tanggal 19 Juni 2019 Nomor : 36/Pdt.G/2018/PN.Dpu, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menerima dan mengabulkan Eksepsi dari Turut Terbanding I /Tergugat I, Pembanding I semula Tergugat II dan Pembanding II / Turut Tergugat II ;
- Menyatakan gugatan Terbanding/semula Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
- Mengangkat sita jaminan terhadap milik Terbanding I/Tergugat I dan Pembanding I/ Tergugat II yang telah diletakkan berdasarkan Penetapan Sita Jaminan tanggal 22 Mei 2019 nomor : 36/Pdt.G/2018/PN.Dpu., dan Berita Acara Sita Jaminan tanggal 24 Mei 2019 nomor : 36/Pdt.G/2018/PN.Dpu;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah );
Putusan PT MATARAM Nomor 152/PDT/2019/PT MTR |
|
Nomor | 152/PDT/2019/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elfi Marzuni |
Hakim Anggota | I Nyoman Somanada, Brsoehartono |
Panitera | Lalu Abdurrahman Nurdin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I M E N G A D I L I S E N D I R I DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I M E N G A D I L I S E N D I R I Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 152/PDT/2019/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 152/PDT/2019/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1838 K/Pdt/2020
Banding : 152/PDT/2019/PT.MTR
Statistik16167