- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Penggugat bersama ahli waris lainnya dari alm. Ny.Siti Zubaedah merupakan pemilik yang sah demi hukum atas sebidang tanah seluas 11.361 M2 (sebelas ribu tiga ratus enam puluh satu meter persegi) yang terletak di Jalan Asrama, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) dalam menguasai tanah objek perkara tanpa hak dan tanpa sepengetahuan serta izin Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat sejak tahun 2015 tersebut sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah objek perkara tersebut dalam keadaan kosong dengan seketika dan tanpa pembebanan hak apapun diatasnya kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.131.000,00,- (satu juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah).
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 68/Pdt.G/2018/PN Tbt |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2018/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sangkot Lumban Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Albon Damanik, Mhbr Hakim Anggota Diana Gultom |
Panitera | Panitera Pengganti: Hazizah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara - Sebelah Barat berbatasan tanah Utu H - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Leman - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Kaptiah Purba - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Saiful DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pdt.G/2018/PN Tbt
Statistik12236