- Menyatakan Terdakwa I Rudi Darma Alias Apek dan Terdakwa II Abna Agung Saragih Alias Adek tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melakukan Pemufakatan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Rudi Darma Alias Apek dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 8 (delapan) bulan dan kepada Terdakwa II Abna Agung Saragih Alias Adek dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, serta denda masing-masing sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,05 (nol koma nol lima) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam nomor kartu 081370687157, nomor imei 355118070433504;
- 1 (satu) lembar plastik warna hitam;
- 1 (satu) lembar timah rokok warna silver
- Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah)
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 178/Pid.Sus/2020/PN Tjb |
|
Nomor | 178/Pid.Sus/2020/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Widi Astuti, Branita Meilyna S Pane, Brjoshua J.e. Sumanti |
Hakim Anggota | Widi Astuti, Branita Meilyna S Pane, Brjoshua J.e. Sumanti |
Panitera | Risha Miranda Ulina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu upiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2206 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 178/Pid.Sus/2020/PN Tjb
Statistik234