Putusan PN BANDUNG Nomor 85/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg. |
|
Nomor | 85/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata KhususPHI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yuswardi |
Hakim Anggota | Setia Permana, Bdi Manaf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI;- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM PROVISI;- Menyatakan permohonan provisi Penggugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Surat Tugas Tergugat pada Penggugat No. 02/HRGA-ST/IX/2016 tertanggal 9 September 2016, tidak sah dan batal demi hukum;3. Menyatakan surat panggilan, surat peringatan dan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat dengan dikualifikasikan mengundurkan diri adalah tidak sah batal demi hukum;4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak pernah putus;5. Menghukum Tergugat untuk memanggil Penggugat dan mempekerjakan kembali Penggugat ketempat dan bagian semula, sebagai Adm General Affair di PT. Kurnia Asta Surya Kota Cimahi yang beralamat di Jalan Cibaligo No.145 B Kota Cimahi, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan;6. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak - hak Penggugat sebagai pekerja yang belum terbayar berupa upah sejak 17 September 2016 sampai dengan putusan ini dibacakan dan tunjangan hari raya tahun 2017, dengan jumlah total sebesar Rp 31.068.292,- (Tiga Puluh Satu Juta Enam Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah);7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) setiap harinya, terhitung 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan, apabila Tergugat lalai menjalankan putusan ini; 8. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 352.000,- (tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) kepada Negara; 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1483 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 85/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Bdg
Statistik11838