Putusan PN SURABAYA Nomor 119/G/2012 |
|
Nomor | 119/G/2012 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.bambang Kusmunandar |
Hakim Anggota | Tituk Tumuli, S.sos., Dari Triastutie. |
Panitera | Sri Iswahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI ; --------------------------------------------------------------------? Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya ; -------------DALAM POKOK PERKARA ; ------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ---------------------------------2. Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan dalam Undang-undang Nomor. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ; -----------------------------------3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 27 Pebruari 2013 ; ---------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, sesuai dengan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu ) kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat ( 4 ), dengan rincian sebagai berikut : ------------------ Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 1.609.680,- ...................... = Rp. 28.974.240,-- Uang penghargaan masa kerja, 4 x Rp. 1.609.680,- ?= Rp. 6.438.720,- - Uang penggantian hak, 15% x Rp. 35.412.960,- ?..... = Rp. 5.311.944,-Jumlah total sebesar = Rp. 40.724.904,- (empat puluh juta tujuh ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus empat ribu rupiah ) ; --------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, upah selama Penggugat tidak dipekerjakan yaitu selama enam bulan, dengan rincian, 6 x Rp.1.609.680,- = Rp. 9.658.080,- (sembilan juta enam ratus lima puluh delapan ribu delapan puluh rupiah) ; ---------------------6. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus, Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2011 dan tahun 2012 dengan rincian, 2 x Rp. 1.609.680,- = Rp. 3.219.360,- (tiga juta dua ratus sembilan belas ribu tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ; ----------------------------------------7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ; -------8. Menolak tuntutan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; -----------------------9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar nihil ; ---------- |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2013 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan